Tetapkan Martin-Farhan Pemenang Pilkada Ketapang 2020

SERAHKAN DOKUMEN : Anggota KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, menyerahkan dokumen untuk usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Hasil Pemilihan Tahun 2020 kepada DPRD Ketapang yang diterima Kabag Persidangan dan Risalah, Marwiyah, kemarin (22/1).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (21/1). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang nomor urut 4, Martin Rantan-Farhan, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Ketapang 2020. Pasangan ini meraup sebanyak 100.403 suara atau 41,21 persen.

Usai penetapan, KPU Ketapang langsung menyerahkan hasil rapat pleno tersebut bersama dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Ketapang untuk kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Penyerahan dokumen dilakukan oleh anggota KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq yang diterima oleh Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Ketapang, Marwiyah, pada Jumat (22/1).

Anggota KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, mengatakan penyerahan dokumen dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 dan menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Nomor : 172/20/DPRD/2021 tanggal 12 Januari 2021 “.

Ahmad Shidiq menerangkan, dokumen yang diserahkan berupa berita acara rapat pleno terbuka dan keputusan KPU Kabupaten Ketapang yang menetapkan pasangan Martin Rantan dan Farhan, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 yang memperoleh suara sah sebanyak 100.403 suara atau 41,21 persen dari total suara sah.

Dia menjelaskan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih baru bisa digelar pada 21 Januari 2021 setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, hal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dan mudah-mudahan prosesnya lancar,” harap Ahmad Shiddiq. (*)

Berita Terkait